Banyak orang mengira bahwa Dinar Iraq dan lain sebagainya adalah sama
dengan Dinar Islam. Maka perlu saya buat penjelasan yang sangat jelas
bahwa Dinar Iraq dan sejenisnya adalah tidak sama dan bukan Dinar Islam.
Dinar Iraq adalah uang kertas biasa, sedangkan Dinar Islam adalah uang
emas 22 karat 4.25 gram.
Lebih jauh agar kita mengenal Dinar
Islam ini lebih dekat, berikut saya petikkan uraian dari buku saya
(Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar dan Dirham) yang
menjelaskan detil tentang Dinar Islam.
Islamic Dinar and Dirham.
Uang
dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal
ribuan tahun yang lalu seperti dalam sejarah Mesir kuno sekitar 4000 SM –
2000 SM. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak
diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius
Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke
uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak
terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia Eropa
selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.
Di belahan
dunia lainnya di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan
Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan
muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya
Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924.
Standarisasi
berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, ”Timbangan
adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk
Madinah” (HR. Abu Daud).
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab
sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama
di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak
dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1
Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat
72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari
Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan
yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam
yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25
gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut
Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.
Atas dasar
rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan
Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10
x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .
Sampai pertengahan
abad ke 13 baik di negeri Islam maupun di negeri non Islam sejarah
menunjukan bahwa mata uang emas yang relatif standar tersebut secara
luas digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena sejak awal
perkembangannya-pun kaum muslimin banyak melakukan perjalanan
perdagangan ke negeri yang jauh. Keaneka ragaman mata uang di Eropa
kemudian dimulai ketika Republik Florence di Italy pada tahun 1252
mencetak uangnya sendiri yang disebut emas Florin, kemudian diikuti oleh
Republik Venesia dengan uangnya yang disebut Ducat.
Pada akhir
abad ke 13 tersebut Islam mulai merambah Eropa dengan berdirinya
kekalifahan Usmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453
ketika Muhammad Al Fatih menaklukkan Konstantinopel dan terjadilah
penyatuan dari seluruh kekuasan Kekhalifahan Usmaniyah.
Selama
tujuh abad dari abad ke 13 sampai awal abad 20, Dinar dan Dirham adalah
mata uang yang paling luas digunakan. Penggunaan Dinar dan Dirham
meliputi seluruh wilayah kekuasaan Usmaniyah yang meliputi tiga benua
yaitu Eropa bagian selatan dan timur, Afrika bagian utara dan sebagian
Asia.
Pada puncak kejayaannya kekuasaan Usmaniyah pada abad 16
dan 17 membentang mulai dari Selat Gibraltar di bagian barat (pada tahun
1553 mencapai pantai Atlantik di Afrika Utara ) sampai sebagian
kepulauan nusantara di bagian timur, kemudian dari sebagian Austria,
Slovakia dan Ukraine dibagian utara sampai Sudan dan Yemen di bagian
selatan. Apabila ditambah dengan masa kejayaan Islam sebelumnya yaitu
mulai dari awal kenabian Rasululullah SAW (610) maka secara keseluruhan
Dinar dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14
abad) dalam sejarah manusia.
Selain emas dan perak, baik di
negeri Islam maupun non Islam juga dikenal uang logam yang dibuat dari
tembaga atau perunggu. Dalam fiqih Islam, uang emas dan perak dikenal
sebagai alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi atau thaman khalqi)
sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan
menjadi alat tukar berdasar kesepakatan atau thaman istilahi. Dari sisi
sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsik sebesar nilai tukarnya,
fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sampai
sekarang .
Dinar dan Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam
lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah dipakai di Romawi sebelumnya dan
Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui bahwa apa-apa yang ada
sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak dilarang atau bahkan
juga digunakan oleh Rasulullah SAW– maka hal itu menjadi ketetapan
(Taqrir) Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam
itu sendiri, Dinar dan Dirham masuk kategori ini.
Sumber : http://k3mb4r091.blogspot.com/2008/09/mengenal-uang-dinar-dan-dirham-banyak.html