Posted by : Asep Muharam
Rabu, 11 April 2012
Satwa dilindungi orangutan (Pongo pygmaeus
morio) memerlukan lahan sangat luas untuk hidup dan berbiak. Pada sisi
lain, hewan liar eksotis ini sejak lama menghadapi titik ambang
kepunahan jika upaya perlindungan dan penegakan hukum dilakukan separuh
hati. Kebanyakan konflik bermula dari aspek ekonomi dan kepentingan
bisnis pemilik usaha yang memerlukan wilayah hutan di Kalimantan.
(istimewa)
... melihat latar belakang pembantaian orangutan itu, saya lihat kasus ini dilakukan sistematis dan terstruktur...
"Saya menilai, tuntutan jaksa yakni penjara selama satu tahun bagi terdakwa terlalu ringan, apalagi periode pembantaian itu berlangsung cukup lama dan hewan yang diburu hingga dibunuh tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi," ungkap La Sina, Rabu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda itu berpendapat, semestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan tuntutan maksimal kepada empat terdakwa pembantai orangutan tersebut.
"Jika melihat latar belakang pembantaian orangutan itu, saya lihat kasus ini dilakukan sistematis dan terstruktur. Sehingga, semestinya jaksa menerapkan tuntutan maksimal sebab jika hanya dituntut satu tahun penjara dikhawatirkan vonisnya hanya sepertiga dari tuntutan itu bahkan bisa langsung bebas," kata La Sina.
Pada sidang di
Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara Selasa (11/4), JPU
menuntut keempat terdakwa yakni, Imam Muhtarom dan Mujianto serta dari
manajemen PT KAM, Puah Chuan (Senior Estate Manager Divisi Tengah) dan
Widiantoro (Asisten Kepala Divisi Selatan) dengan tuntutan satu tahun
penjara.
Selain menuntut satu tahun penjara, JPU juga menuntut denda yakni Rp20 juta bagi Muhtarom dan Mujianto dan Rp50 juta bagi terdakwa Puah Chuan dan Widiantoro atau subsider enam bulan penjara.
Kasus pembantaian orangutan di kawasan perusahaan perkebunan sawit PT KAM di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara itu terungkap pada November 2011.
Polisi yang awalnya mengalami kesulitan mengungkap pembantaian orangutan tersebut akibat minimnya bukti akhirnya menetapkan lima tersangka setelah ditemukan foto dan kerangka orangutan yang diduga hasil pembantaian.
Penegakan hukum terkait kasus pembantaian orangutan itu kata La Sina, diharapkan menjadi shock terapy (pembelajaran) bagi perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit.
"Selama ini, banyak terjadi konflik orangutan terjadi dengan pihak perusahaan perkebunan sawit sehingga kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pihak perusahaan tidak memperlakukan satwa langka dan dilindungi itu sebagai hama kemudian diburu dan dibantai," ungkap La Sina.
Selain menuntut satu tahun penjara, JPU juga menuntut denda yakni Rp20 juta bagi Muhtarom dan Mujianto dan Rp50 juta bagi terdakwa Puah Chuan dan Widiantoro atau subsider enam bulan penjara.
Kasus pembantaian orangutan di kawasan perusahaan perkebunan sawit PT KAM di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara itu terungkap pada November 2011.
Polisi yang awalnya mengalami kesulitan mengungkap pembantaian orangutan tersebut akibat minimnya bukti akhirnya menetapkan lima tersangka setelah ditemukan foto dan kerangka orangutan yang diduga hasil pembantaian.
Penegakan hukum terkait kasus pembantaian orangutan itu kata La Sina, diharapkan menjadi shock terapy (pembelajaran) bagi perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit.
"Selama ini, banyak terjadi konflik orangutan terjadi dengan pihak perusahaan perkebunan sawit sehingga kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pihak perusahaan tidak memperlakukan satwa langka dan dilindungi itu sebagai hama kemudian diburu dan dibantai," ungkap La Sina.
Sumber : http://www.antaranews.com
